Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karangjambu didirikan sejak tahun 1959 yang merupakan pemekaran dari KUA Kecamatan Karangreja. Sejak berdirinya lokasi KUA Kecamatan Karangjambu mengalami 3 kali perpindahan. Pertama kali mengontrak di rumah Kepala KUA Bapak H. Muhammad Lukman, kemudian pindah ke rumah salah satu pegawai KUA Bapak Kuseri, selanjutnya pindah ke tempat yang sekarang di tempati.
KUA Kecamatan Karangjambu terletak di wilayah Desa Karangjambu Kecamatan Karangjambu Kabupaten Purbalingga. Dengan menempati bangunan dengan panjang 26,30 m, lebar 10,10 m dan luas 265,63 m2. Kantor ini juga memiliki sebuah bangunan mushalla dan berbatasan dengan :
a) Sebelah Utara berbatasan dengan jalan raya
b) Sebelah Timur berbatasan dengan tanah penduduk
c) Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah penduduk
d) Sebelah Barat berbatasan dengan tanah pemda
Kantor Urusan Agama (KUA) Karangjambu merupakan salah satu instansi pemerintah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia. KUA memiliki peran strategis dalam mengelola urusan keagamaan di tingkat kecamatan, termasuk di wilayah Karangjambu, Kabupaten Purbalingga. KUA bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam berbagai aspek keagamaan, terutama yang berkaitan dengan pernikahan, pembinaan keluarga, dan kegiatan keagamaan lainnya.
Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, maka KUA melaksanakan fungsinya berdasarkan PMA no 24 tahun 2024 antara lain:
· Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk. Ini adalah fungsi utama KUA yang sudah dikenal luas, namun kini penekanannya juga pada pengawasan dan pelaporan secara akuntabel.
· Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam. KUA bertugas untuk mengumpulkan dan mengolah data terkait layanan keagamaan untuk keperluan perencanaan dan evaluasi.
· Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA. Fungsi ini menekankan pentingnya KUA dalam mengelola data dan informasi secara digital, sejalan dengan program e-government.
· Pelayanan bimbingan keluarga sakinah. KUA memberikan bimbingan dan penyuluhan untuk menciptakan keluarga yang harmonis.
· Pelayanan bimbingan kemasjidan. KUA berperan dalam membina dan memfasilitasi kegiatan di masjid dan musala.
· Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah. KUA memberikan layanan terkait penentuan waktu ibadah dan pembinaan hukum Islam.
· Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam. KUA menyelenggarakan kegiatan untuk menyebarkan informasi dan pemahaman agama Islam yang moderat.
· Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf. KUA memberikan edukasi dan layanan terkait pelaksanaan ibadah zakat dan wakaf.
· Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA. Ini mencakup tugas-tugas administratif internal untuk mendukung operasional kantor.
· Layanan bimbingan manasik haji. KUA memberikan bimbingan teknis manasik haji bagi calon jemaah haji reguler di wilayahnya.
Daftar ini menunjukkan bahwa KUA Karangjambu memiliki peran yang sangat penting dalam masyarakat, terutama dalam mengurus urusan keagamaan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan, KUA berupaya untuk menciptakan masyarakat yang religius, harmonis, dan sejahtera. Melalui pelayanan yang baik, KUA Karangjambu diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam membina dan mengembangkan kehidupan beragama di wilayah Purbalingga
KUA Karangjambu dipimpin oleh seorang Kepala KUA yang bertanggung jawab atas seluruh kegiatan dan pelayanan di kantor tersebut, susunan organisasi KUA terdiri atas Kepala KUA, petugas tata usaha, jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, Struktur organisasi ini dirancang untuk memastikan bahwa semua layanan dapat diberikan secara efektif dan efisien.